Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghayat Kepercayaan Nilai Putusan MK adalah Kemenangan Bangsa Indonesia

Kompas.com - 09/11/2017, 07:30 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) disambut baik oleh para penganut penghayat kepercayaan di daerah.

Putusan MK yang menyetarakan penghayat kepercayaan dengan pemeluk enam agama lain yang telah diakui pemerintah dalam hal administrasi kependudukan dianggap sebagai kemenangan bangsa Indonesia.

"Ini sebenarnya adalah kemenangan bangsa Indonesia. Sejak agama belum masuk ke sini (Indonesia), sudah ada penghayat. Setiap daerah memiliki karakteristik masing-masing," kata seorang budayawan yang juga penghayat kepercayaan, Djathi Kusumo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2017).

Djathi menilai perlu ada sosialisasi dari hasil putusan MK tersebut dapat dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.

Baca juga: Kemenag Dukung Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

"Itu kelihatannya perlu disosialisasikan. Kalau tidak, nanti bisa jadi ada yang memanfaatkan," ujar dia.

Selama ini penganut penghayat kepercayaan merasa belum leluasa menampakkan jati dirinya. Tidak jarang, di kolom KTP dan KK mereka tertera agama lain untuk menghindari tudingan tidak beragama atau ateis.

Melalui keputusan MK ini, para penganut penghayat kepercayaan bisa lebih percaya diri untuk menunjukkan jati dirinya.

"Keputusan itu mencerdaskan kehidupan bangsa karena sudah tidak dibayang-bayangi kekhawatiran tertentu," tutur Djathi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Eny Hari Sutiarny mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan baru itu.

"Belum ada petunjuk dari kementerian. Nanti pada tanggal 9 sampai tanggal 11 ada rakornas. Mesti ada aturan dulu dari pusat," ucap Eny.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com