Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Beredarnya Sprindik KPK, Novanto Bilang Serahkan pada Mekanisme Hukum

Kompas.com - 08/11/2017, 14:28 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum menyusul beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sprindik itu menyebutkan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Kita serahkan semuanya itu kepada mekanisme hukum yang ada," ujar Novanto seusai menghadiri akad nikah dan ijab qabul pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (8/11/2017) siang.

Usai menjawab pertanyaan wartawan, Novanto langsung pergi meninggalkan awak media. Bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor, Novanto keluar meninggalkan gedung Graha Saba Buana menumpang mobil.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Kerja, Pramono Anung yang dikonfirmasi perlu tidaknya izin dari presiden untuk pemeriksaan Novanto, politisi PDI-P itu hanya bilang tidak tahu. "Tidak tahu," kata Pramono sambil beranjak menuju mobilnya.

Baca juga : Pengacara Ancam Pidanakan KPK jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Kompas TV Setelah KPK mengeluarkan SPDP baru atas nama Setya Novanto, bagaimana strategi KPK agar tidak kalah lagi di praperadilan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com