Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

400 Data Anggota Parpol di Kabupaten Semarang Diduga Ganda

Kompas.com - 07/11/2017, 21:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menerjunkan lima tim untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap kegandaan data anggota 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Data awal menunjukkan, sekitar 400 anggota partai politik di Kabupaten Semarang diduga ganda.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, verifikasi administrasi ini dilakukan dengan mendatangi rumah pemilik nama ganda tersebut.

Tugas tim adalah mendeteksi unsur dugaan kegandaan keanggotaan parpol, baik yang terjadi di internal parpol maupun lintas parpol. Tim ini bergerak dari 17 Oktober hingga 15 November 2017.

"Tugasnya untuk melakukan verifikasi administrasi yang di dalamnya ada unsur verifikasi faktualnya. Tim akan menemui orang dan alamat yang tertera dalam data Sipol tersebut," jelasnya.

(Baca juga : DPR Desak Pemerintah Selesaikan Data Ganda E-KTP Sebelum Pemilu 2019 )

Untuk kegandaan di internal Parpol, jika pemilik nama merasa tidak menyatakan sebagai anggota parpol, data di KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kasus kegandaan nama keanggotaan internal parpol adalah satu nama tertulis dua kali untuk melengkapi kuota jumlah dukungan parpol saat mendaftar menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan untuk data kegandaan lintas parpol, sesuai aturan, pemilik nama yang bersangkutan harus diberikan opsi menyatakan memilih satu parpol yang dikehendaki.

“Kemudian KPU akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi ke semua parpol pada 16 hingga 17 November 2017 besok untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.

Guntur menambahkan, masing-masing parpol selanjutnya akan diberikan waktu untuk memperbaiki data keanggotaan sekaligus menyerahkan data tersebut ke KPU mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

(Baca juga : KPU: Masih Mungkin Muncul Data Ganda )

Guntur menyatakan, data kegandaan anggota parpol ini diduga terjadi pada semua Parpol yang mendapat tanda terima saat pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten Semarang.

"Diduga ada lebih dari 400 data ganda anggota parpol. Lima tim tadi sampai saat ini masih bergerak ke 19 kecamatan untuk menghimpun data,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, meskipun kegandaan anggota parpol adalah ruang lingkup KPU, pihaknya selalu mengikuti dan mencermati seluruh proses yang dilakukan KPU.

Nantinya, sesuai dengan PKPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu, seluruh jajaran Panwaskab, Panwascam, hingga Panwas Desa/Kelurahan akan mendampingi tim verifikator KPU.

"Ruang lingkup kita nanti diverifikasi faktual sampel 10 persen, tahapannya sekitar bulan Desember. Akan tetapi prinsipnya saat ini kita selalu mengikuti dan mencermati proses yang dilakukan KPU," tuntasnya.

Kompas TV Di Sulawesi Selatan, KPU resmi memulai proses pemilihan kepala daerah serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com