Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunungkidul Kemungkinan Tambah Kolom Kepercayaan di KTP dan KK

Kompas.com - 07/11/2017, 16:15 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kolom agama KTP elektronik 404 jiwa penghayat di Kabupaten Gunungkidul masih dikosongkan.

"Dari data kependudukan di Gunungkidul sendiri ada 404 jiwa penghayat, selama ini kolomnya kosong (Kolom agama)," ujar Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/11/2017).

 

Pengosongan itu diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hal itu diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

"Nanti kemungkinan harus mengubah lagi menambah kolom kepercayaan (dalam E- KTP)," ucapnya.

(Baca juga : MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis Penghayat Kepercayaan)

Eko menjelaskan, Undang-undang memberikan perlindungan bagi penghayat termasuk masalah pernikahan. Eko mencontohkan, pemuka penghayat kepercayaan, berhak menikahkan para penghayat.

Nantinya, Disdukcapil akan mengeluarkan akta pernikahan. "Setelah menikah, kami yang keluarkan suratnya," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Kebudayaan Gunungkidul, CB Supriyanto mengatakan, aliran kepercayaan sudah turun-temurun ada di daerahnya. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diajak untuk saling menghormati kepercayaan masing-masing.

"Saling menghargai kepercayaan sehingga membawa suasana yang damai di dalam masyarakat," tuturnya.

(Baca juga : MK: Negara Wajib Lindungi dan Jamin Hak Penghayat Kepercayaan )

Bugisuwanto, salah satu anggota presidum Majelis Luhur Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) belum bisa dihubungi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai dapat dicantumkannya "penghayat kepercayaan" dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa merinci aliran kepercayaan yang dianut. 

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com