Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 1,7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/11/2017, 14:16 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dijatuhi hukuman 1,7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Selasa (7/11/2017). Ia juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 32,4 juta.

Junaidi Hamsyah tersangkut kasus penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Surat keputusan itu berisi tentang honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jonner Manik dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bengkulu.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dalam putusannya, Selasa (7/11/2017).

(Baca juga : Hakim: Tuntutan JPU terhadap Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Janggal)

Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah tiba di Kejari BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah tiba di Kejari Bengkulu
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Firnandes Maurisya menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dan masih melakukan konsultasi dengan Junaidi Hamsyah.

"Kami menghargai putusan majelis hakim. Mengenai upaya hukum lanjutan kami masih berkonsultasi dengan klien," ucap Firnandes.

Perkara ini bermula saat Junaidi Hamsyah menandatangani SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). 

Akibat SK tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur Agusrin M Nadjamudin. Namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

(Baca juga : KPK Tuntut Penyuap Gubernur Bengkulu 4 Tahun Penjara)

Namun kini, SK yang dikeluarkan Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri, BLUD tidak mengenal tim pembina. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com