Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi Rp 360 Miliar, Ketua DPRD Sulbar Diganti

Kompas.com - 06/11/2017, 21:49 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com — Amelia Aras resmi menduduki kursi ketua DPRD Sulawesi Barat. Ia menggantikan Andi Mapangara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana APBD 2016 sebesar Rp 360 miliar. 

Seperti diketahui, saat ditetapkan jadi tersangka, Andi mengajukan surat pengunduran dirinya. Pascapengunduran diri tersebut, DPD Demokrat Sulbar melakukan diskusi panjang dengan DPP Demokrat untuk memilih penggantinya hingga terpilihlah Amelia. 

Amelia dikenal sebagai pengurus DPD Demokrat Sulawesi Barat. Ia juga merupakan anak Bupati Mamuju Tengah. 

Ketua DPD Demokrat sulbar Suhardi Duka mengatakan, sepeninggal Andi Mapangara, kursi ketua DPRD Sulbar kosong lebih dari dua pekan.

"Hari ini, Demokrat resmi menunjuk Amelia Aras, salah satu pengurus terbaik Partai Demokrat, menjadi Ketua DPRD Sulbar," katanya, Senin (6/11/2017).

(Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPRD Sulbar Akhirnya Mengundurkan Diri)

Penunjukan Amelia, menurut Suhardi, melalui proses pertimbangan mendalam dengan memegang prinsip kehati-hatian. Amelia terpilih karena memiliki kemampuan di atas rata-rata. 

Sebelumnya, ia mengusulkan sembilan nama pengurus terbaik di Demokrat untuk menduduki posisi sebagai ketua DPRD Sulbar menggantikan Andi. Sebab, kewenangan menggantikan ketua DPRD Sulbar adalah pengurus DPP Demokrat.

“Saya belum menerima suratnya secara resmi. Namun, nama Amelia Aras adalah hasil dari diskusi panjang pengurus Demokrat Sulbar dengan DPP Demokrat,” ucapnya. 

Sebelumnya, 25 Oktober lalu, Andi Mappangara mengelar jumpa pers terkait pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD Sulbar. Ia mengundurkan diri agar bisa lebih fokus menghadapi kasus hukum yang membelitnya.

(Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi, Empat Pimpinan DPRD Sulbar Didesak Mundur)

Ia mengundurkan diri akibat skandal korupsi senilai Rp 360 miliar yang juga menyeret tiga wakil ketua DPRD Sulbar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com