Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Bupati Takalar Ditahan

Kompas.com - 06/11/2017, 20:00 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) setelah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Burhanuddin menghadiri panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dan langsung ditahan pada Senin (6/11/2017). Burhanuddin digelandang keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan rompi pink Tahanan Tipikor.

Burhanuddin dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar dengan pengawalan ketat tim Kejati Sulselbar. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRINT-645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tertanggal 6 November 2017.

Tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Tersangka juga sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan yang disampaikan penyidik.

(Baca juga : Uang Penjualan Tanah Negara Dinikmati Istri dan Anak Bupati Takalar)

 

"Untuk sementara yang bersangkutan sudah kami tahan terhitung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1A Makassar," tegas Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka dalam jumpa pers seusai penahanan Bupati Takalar di kantornya, Senin (6/11/2017).

Jan mengungkapkan, Bupati Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 17 miliar.

Bupati Takalar, sambung Jan, diduga kuat mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi pencadangan transmigrasi. Lokasi tersebut berada di Desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

"Tersangka melawan hukum dan melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," tuturnya.

(Baca juga : Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara)

Selain bupati Takalar, kasus ini menyeret tiga tersangka yang lebih dulu diproses dan ditahan. Ketiganya yakni M Noor Uthary (Camat Mangarabombang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Sila Laidi (Kepala Desa).

Kompas TV Ribuan Bibit Lobster di Sulut Ini Disita & Dilepas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com