Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kendal yang Mendukung Calon Gubernur Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 03/11/2017, 13:37 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, diharuskan netral dalam pilihan gubernur dan wakil gubernur 2018. Apabila diketahui ada PNS yang tidak netral, mereka akan diberi sanksi.

Wakil Bupati Kendal, Masrur Maskur mengatakan, suasana pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah saat ini mulai ramai. Bakal calon gubernur sudah mulai bermunculan dan melakukan sosialisasi.

“Kita harus netral,” ujar Masrur, Jumat (3/11/2017).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kendal, M Toha menambahkan, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada PNS yang tidak netral.

(Baca juga : Di Semarang, Jokowi Ingatkan Polri untuk Netral pada Pilkada 2018)

 

Pertama sanksi ringan diberikan pada PNS yang tidak sengaja atau tidak menyadari memberikan dukungan kepada salah satu peserta pilkada. Sanksi sedang diberikan jika PNS ikut serta dalam kegiatan kampanye pada salah satu calon.

Adapun sanksi berat diberikan kepada PNS yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon, dengan menggunakan fasilitas negara.

“Hal ini sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com