Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Rigid Beton di Sibolga, 10 Rekanan Ditahan Kejati Sumut

Kompas.com - 03/11/2017, 08:26 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menahan 10 tersangka korupsi peningkatan jalan dari aspal hotmix menjadi perkerasan beton semen atau rigid beton di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 65 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari 13 kontrak kegiatan yang dilakukan, berdasarkan hasil audit BPK RI, diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Tim penyidik yang diketuai Tumpal Hasibuan lalu menyimpulkan untuk menahan para tersangka sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumut Bambang Sugeng Rukmono.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar, Kamis (2/11/2017).

Para tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Enim Resco Utama Ivan Mirza, Direktur PT Suakarsa Tunggal Yusrilsyah, Direktur PT Arsifa PIER Ferdinan Siregar dan Dirktur PT Andhika Putra Perdana Mahmuddin Waruwu.

Kemudian, Direktur PT Gamos Multi Generalle Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun Hobby S Sibagariang, Direksi PT Andhika Putra Perdana Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah Harisman Simatupang dan Direktur VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga.

Baca juga : Korupsi, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Mengaku Malu

"Sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi. Ada tiga tersangka lain yang kita jadwalkan pemanggilannya pada Selasa pekan depan. Ketiga tersangka ini dari pihak penyelenggara, yaitu Kadis PU Sibolga berinisial MP, PPK dan ketua Pokja,” sambung Tumpal.

Kompas TV Ia mengaku tak paham bagaimana keterlibatan korporasi dalam reklamasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com