Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPSI Ancam Somasi Pemerintah Provinsi Papua soal UMP Rp 2,89 Juta

Kompas.com - 03/11/2017, 05:30 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua, mengancam akan melakukan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650.

Ketua SPSI Papua, Nurhaidah menilai, penetapan UMP tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses survei kebutuhan layak hidup (KHL) 2017. Menurut Nurhaidah, jika survei KHL tidak dilakukan maka tidak akan bisa menghitung besaran UMP.

“Jangan ada pembohongan publik, cukup sampai pemerintah mengetahui dan mengerti bahwa yang dilakukan ini salah. Kami berencana akan melakukan somasi kepada pemerintah,” tegas Nurhaidah kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Nurhaidah menegaskan, yang sudah dilakukan Pemprov Papua dengan menetapkan UMP 2018 bisa berdampak pada konsekuensi hukum ke depannya.

Sementara itu, terkait ancaman somasi dari SPSI, Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar menanggapinya positif.

Yan menilai, upaya yang ditempuh itu sangat baik karena merupakan sebuah masukan bagi pemerintah provinsi terhadap kebijakan yang dibuat.

“Namun yang perlu kami katakan bahwa provinsi ini kan bagian dari pemerintah pusat. Sehingga apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota,” ungkap Yan melalui telepon selulernya, Kamis (2/11/2017) kemarin.

Baca juga : Serikat Pekerja Nilai Penetapan UMP Papua Tidak Sesuai Prosedur

Yan mengakui dalam proses sidang penetapan UMP Papua bersama Dewan Pengupahan, memang terjadi kebuntuan. Hanya saja, hal itu tak dapat menghambat penetapan nilai UMP Papua karena pemerintah provinsi berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan.

“Ya, karena tidak ada kesepakatan (dengan Dewan Pengupahan) maka kita menggunakan angka itu dengan mengacu pada PP No 78. Apalagi dalam PP itu tidak mengatur kami (pemerintah) untuk wajib meminta kesepakatan dari Dewan Pengupahan. Coba pelajari PP itu,” tegasnya.

Dia mengatakan, penetapan UMP Papua berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga tidak bisa menentukan kebijakan secara sepihak.

“Yang pasti kita juga sebenarnya ingin semuanya sesuai dengan keinginan SPSI dan juga perusahaan. Namun sekali lagi kita pemerintah tidak bisa ikut satu pihak. Kemudian, kita pemerintah juga tak boleh keluar dari aturan yang ada. Dengan demikian setiap penetapan UMP, kami selalu berpatokan pada aturan perundang-undangan,” tandasnya.

Baca juga : Papua Tetapkan UMP 2018 Sebesar Rp 2,89 Juta

Sebelumnya, UMP Papua 2018 resmi ditetapkan sebesar Rp 2. 895.650. Angka tersebut naik 8,71 persen dari nilai UMP Papua 2017 senilai Rp 2.663.646.

“Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan, hari ini 1 November 2017 ditetapkan UMP Papua Tahun 2018 senilai Rp 2.895.650. Mengalami kenaikan 8,71 persen dari nilai UMP sebelumnya,” sebut Sekda Papua Hery Dosinaen, kemarin.

Kompas TV Upah Minimum 2018 diputuskan naik sebesar 8,71 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com