Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Ditangkap karena Tak Pakai Helm, Alasannya Baru Pulang dari Salon

Kompas.com - 02/11/2017, 21:18 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Seorang wanita ditilang polisi karena tidak mengenakan helm saat Ditlantas Polda Kalimantan Tengah menggelar operasi zebra di seputaran ruas Jalan George Obos, Kota Palangkaraya, Kamis (2/11/2017).

Dirlantas Polda Kalimantan Tengah Kombes Eko Waluyo mengatakan, wanita itu dihentikan  polisi lantaran enggan menggunakan helm. Alasannya, dia baru pulang dari salon. Dia mengaku tidak menggunakan helm karena tak ingin tatanan rambutnya rusak.

Wanita pengendara motor itu sebenarnya membawa helm, tetapi tidak memakainya.

"Kenapa enggak pakai helm, padahal helmnya ada dibawa?" tanya polisi.

"Iya Pak, saya mau ada acara, habis dari salon. Rumahnya dekat sini saja, Pak. Kalau dipakai rusak lagi rambutnya," jawab wanita tersebut.

"Gimana caranya mau pulang kalau tidak bisa pakai helm," ucap sang polisi disambut tatapan bingung si wanita.

"Nanti biar kami antarkan ke rumahnya. Nanti sepeda motornya biar kami yang bawa sampai rumahnya," tambah si polisi.

Petugas pun lalu menilangnya.

(Baca juga: Pemotor "Ngumpet" Masuk Gang hingga Pura-pura Parkir gara-gara Razia)

Setelah menilang, petugas kepolisian mengantarkan sang pengendara wanita itu sampai ke tujuan agar rambutnya tidak rusak setelah dari salon. Sementara itu, motornya dibawa  petugas lain.

Eko heran mengapa hingga kini masih  ada pengendara roda dua yang selalu enggan menggunakan helm. Sementara helm merupakan hal yang sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua dalam menjaga keselamatan saat berkendara.

“Semua pengendara harus mematuhi aturan berkendara dengan menggunakan semua peralatan keselamatan saat berkendara, baik roda empat maupun roda dua. Walau berkendara dengan jarak pendek sekalipun karena kita tidak tahu kapan kecelakaan itu akan terjadi. Kami akan melakukan tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm,” katanya saat ditemui di kantornya pada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kamis.

 

 

Kompas TV Para pelanggar tidak keberatan dengan sanksi yang mereka terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com