Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dengan Rompi Antipeluru Dobrak Pintu lalu Tangkap Pemilik Pistol Ilegal di Rumahnya

Kompas.com - 02/11/2017, 20:31 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Deri, pemilik senjata api rakitan ilegal jenis revolver, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, digerebek polisi dari Satreskrim Porles OKI di rumahnya, Kamis (2/11/2017).

Dari rumahnya, polisi menyita empat buah senpi rakitan jenis revolver dan 17 butir peluru untuk senjata laras panjang.

Penangkapan Deri sendiri berlangsung menegangkan. Dengan kendaraan roda empat, 10 polisi menggunakan rompi anti peluru mendatangi rumah tersangka di Desa Sungai Menang OKI.

Tiba di depan rumah tersangka, personel polisi yang jumlah sekitar 10 orang dipimpin Kasat Reskirm AKP Haris Munandar langsung melompat turun dari mobil dan menyerbu kediaman tersangka.

Di depan rumah tersangka, salah seorang polisi langsung mendobrak pintu rumahnya dan menangkap tersangka Deri yang tengah beristirahat.  Polisi mengeluarkan tembakan ke udara satu kali ketika tersangka mencoba melarikan diri.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu buah kotak kardus berisi empat buah senjata api rakitan ilegal beserta peluru.

(Baca juga: Polisi Mengendap-endap lalu Dobrak Pintu, Begal Ditangkap Saat Santai di Rumah)

Setelah diinterogasi, tersangka pemilik senjata api ilegal tersebut langsung dibawa ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir AKP Haris Munandar mengatakan, penangkapan tersangka Deri setelah polisi mendapat laporan bahwa tersangka menyimpan empat buah senpi rakitan ilegal dan 17 butir peluru siap jual di rumahnya.

“Kami dapat infromasi bahwa tersangka Deri menyimpan 4 buah senpi rakitan illegal produksi dari Sungai Ceper di rumahnya. Pistol itu rencananya akan dijual lagi ke orang lain. Maka dari itu kita dari Satreskrim Polres OKI segera menyusun rencana penggerebekan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka dengan empat buah pistol rakitan beserta amunisinya,” katanya

Tersangka juga sempat ditembak kakinya karena melawan saat hendak digeledah. Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kompas TV Saat ini, Ilham tengah mempersiapkan diri guna menjalani pemeriksaan di Kementerian Kehakiman Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com