Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Perumahan di Karawang Sangat Tidak Terkontrol

Kompas.com - 02/11/2017, 15:22 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari menyebut, pembangunan perumahan di Karawang, Jawa Barat, tidak terkontrol.

Karena itu pihaknya berencana menghentikan pembangunan di lahan teknis. Jika tidak dihentikan, ia khawatir dua sampai tiga tahun ke depan, lahan pertanian di Karawang habis berganti perumahan. 

"Sangat tidak terkontrol. Bahkan bupati mengeluhkan, banyak perizinan perumahan yang tidak terkontrol," ucap pria yang karib disapa Jimmy, seusai rapat evaluasi kebijakan perumahan di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Kamis (2/11/2017).

Padahal, sambung dia, Karawang tidak dalam keadaan darurat perumahan. Dia juga menyebut ada missintrepretasi mengenai kawasan pengembangan perkotaan.

"Jadi bukan berarti satu desa jadi perumahan semua. Kecuali di kawasan perkotaan seperti Kecamatan Karawang Barat, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur," ucapnya.

(Baca juga : Atasi Macet di Gerbang Tol Karawang Barat, Underpass Akan Dibangun)

Pemkab juga meminta pengembang perumahan menunaikan kewajibannya memenuhi fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) sesuai aturan yang ada.

Ilustrasi sawahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi sawah
Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan menghentikan pembangunan perumahan tersebut. Ia juga mengaku tidak takut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Moratorium kami dalam bentuk halus, yakni meminta pengembang menyetujui surat pernyataan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 648/5025/Bapp tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pembangunan Perumahan di Kabupaten Karawang, " ungkapnya.

Ia mencontohkan, PT Bumi Karawang  Property ditengarai tidak membuat jalan akses perumahan dan menggunakan sawah kelas satu (teknis). 

(Baca juga : Lima Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Karawang)

Sementara itu staff PT Bumi Karawang Properti,  Rizky Akbar mengaku telah mengajukan izin lokasi seluas 6 hektar. Hanya saja, saat ini baru menguasai 4,6 hektar dengan rumah yang dibangun sekitar 462 unit. 

"Persyaratan sudah kami tempuh semua, sekarang sedang menunggu IMB (izin mendirikan bangunan) keluar," ucapnya. 

Kepala Bappeda Karawang, Eka Sanatha menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit investasi. Hanya saja, ada beberapa aturan yang selama ini tidak dipatuhi pengembang perumahan. Terlebih, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah disahkan.

Diketahui, dari 262 perumahan yanga ada di Kota Pangkal Perjuangan, baru 30 yang sudah menyerahkan fasos dan fasum. Sementara jika terjadi masalah seperti jalan rusak, warga mengadu ke pemkab.

Dalam evaluasi tersebut, pemkab memanggil sejumlah camat, kepala desa, serta sejumlah pengusaha properti.

Kompas TV Mulai Selasa 31 oktober seluruh gerbang tol akan memberlakukan pembayaran non tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com