Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data

Kompas.com - 02/11/2017, 15:07 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan registrasi ulang kartu SIM prabayar aman dari penyalahgunaan data.

Hal itu menyusul beredarnya kabar jika data yang dikirim ketika registrasi ulang kartu SIM prabayar bisa diakses provider atau pihak lain untuk kepentingan tertentu.

"Perlu ditegaskan, kenapa diberikan data itu katanya bisa dibuka semua struktur keluarga itu tidak benar," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, di sela-sela pembukaan Pornas Korpri, GOR Among Rogo, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017).

Zudan menjelaskan, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang dikirim melalui pesan singkat hanya berupa angka. Fungsinya, untuk menyelaraskan NIK dengan nomor KK.

"Nomor KK dan NIK itu tidak bisa dibuka. Cuma nyocokan saja misalnya NIK-nya ini maka KK-nya ini. Hanya read only, tidak bisa dibuka," tutur Zudan.

(Baca juga : Tidak Registrasi Kartu SIM, Hati-hati 4 Tahap Blokir Ini)

Untuk bisa mengakses data yang tertera di KK, harus menggunakan jalur khusus yang hanya bisa diakses pihak tertentu. 

"Jalurnya khusus tidak menggunakan jalur internet pada biasanya seperti android. Seperti tol, jadi yang lewat itu hanya orang tertentu. Jadi insya Allah aman," ucap Zudan.

Ia meminta masyarakat tidak risau atau khawatir untuk registrasi ulang. Ia memastikan jika penyebar kabar tak benar itu ingin menjadikan Indonesia tidak tertib.

"Teroris, penipu, hate speech, mereka mainnya di dunia seluler. Kalau ditutup dan terdaftar semua, mereka tidak bisa bergerak. Makanya sekarang mempengaruhi masyarakat untuk tidak registrasi ulang," kata Zudan.

(Baca juga : Jangan Khawatir, Tak Punya Pulsa pun Bisa Registrasi Kartu SIM)

Registrasi ulang tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan penyalahgunaan kartu SIM. Sebab diakuinya selama ini pemerintah merasa kesulitan melacak pelaku kejahatan dengan nomor ponsel saja.

"Karena yang dilacak itu koordinatnya. Besok penipu bisa langsung diketahui orangnya. Dengan dibuka nomornya berapa cek ke Disdukcapil langsung dapet namanya. Jadi tidak bisa main-main lagi," kata Zudan.

Ia pun meminta masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar. Pemerintah memberi batas waktu hingga 28 Februari 2018. "Jika tidak nomor ponselnya diblokir," tutupnya. 

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com