Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, 3 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/11/2017, 17:06 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com – Polisi menetapkan tiga tersangka penganiayaan Paharuddin, terduga pencuri hingga tewas di mushala SBPU Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Paharudin ditemukan tewas dalam keadaan terikat setelah sebelumnya ditangkap warga karena melakukan pencurian.

“Setelah memeriksa 12 orang warga, hari ini penyelidikan mengerucut kepada tiga orang pelaku utama, yang diduga menganiaya, seorang pelaku pencurian di mushala SPBU,“ kata Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, AKBP Pria Budi, Rabu (01/11/2017).

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya pencuri yang ditangkap oleh jemaah yang sedang beribadah di mushala itu.  Namun, saat polisi tiba di TKP, pelaku pencurian ditemukan sudah tewas dalam keadaan terbaring dengan kedua kaki dan tangannya dalam posisi terikat dan mengalami luka pada bagian wajah.

Menurut Pria, dari tas milik pelaku, memang ditemukan sejumlah barang barang jemaah mushala. “ Selain barang barang milik jemaah, dalam tas korban juga ditemukan barang barang yang biasa dimiliki pelaku pencurian, seperti linggis, obeng , tang dan semacamnya, “ ucap dia.

Baca juga: Diduga Dianiaya Warga, Tersangka Pencuri Tewas dalam Keadaan Terikat

Dia menyebutkan, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV Terlibat Pencurian Ikan, 239 Nelayan Vietnam Dipulangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com