Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,5 Ton Ganja Hingga Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Bogor

Kompas.com - 01/11/2017, 17:01 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cibinong memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari tahun 2015, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2,5 ton ganja, 470 gram sabu-sabu, 1.341 pil trihexyphedyl, 1.742 pil haxymer, 20 pil ekstasi, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.901 lembar, uang palsu 100 dolar sebanyak 796 lembar, dan 14 pucuk senjata api rakitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartono mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan sesuai dengan undang-undang.

"Ini salah satu bentuk penegakan hukum yaitu mengeksekusi barang bukti dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Bambang.

(Baca juga : Beli Boks Via Amazon, Dapat Bonus 29 Kg Ganja)

Bambang menambahkan, untuk pemusnahan ganja akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan kepolisian. Rencananya, pemusnahan dilakukan di kawasan limbah pabrik Indocement, Bogor.

Dirinya menyebut, khusus untuk kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, terjadi peningkatan. Hal itu ditandai dengan banyaknya kasus narkoba per harinya yang ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Kami imbau kepada masyarakat agar menjauhi dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba," tutupnya. 

Kompas TV BAP Pretty Asmara atas kasus penyalahgunaan narkoba dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com