MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 15 bulan penjara terhadap Ramadhan Pohan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (30/10/2017).
"Iya, kami mengajukan banding untuk terdakwa Ramadhan Pohan terkait vonis kasus penipuan yang menjeratnya," ungkap Sumanggar.
Menurut Sumanggar, jaksa mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan.
Selain itu, jaksa juga menyatakan banding terhadap terdakwa lain yaitu, Savita Linda Hora Panjaitan dalam kasus tersebut yang dihukum 9 bulan penjara.
"Untuk Ramadhan Pohan dan Savita Linda, kita sudah sampaikan bandingnya ke Panitera Muda di PN Medan hari ini (kemarin)," ungkapnya.
(Baca juga: Terbukti Menipu, Ramadhan Pohan Dijatuhi Vonis 15 Bulan Penjara)
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU melakukan banding yaitu majelis hakim dalam memberikan vonis hukum terhadap terdakwa terlalu ringan. Sehingga tidak menciptakan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan hukuman yang disampaikan JPU.
Jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara dan Savita Linda dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda didakwa melakukaan penipuan terhadap dua orang korbannya, yaitu Rotua Hotnida br Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar. Akibatnya, kedua korban mengalami kerugian mencapai Rp 15,3 miliar.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Senin (30/10/2017), dengan judul: Hukuman 15 Bulan Penjara untuk Ramadhan Pohan Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.