BATAM, KOMPAS.com - Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan,
Sistem Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang,
yang sempat melarikan diri atas dugaan kasus korupsi pengadaan nilai dan jasa senilai Rp 29
miliar, hanya bisa tertunduk lesu saat konprensi pers yang digelar Polda Kepri, Selasa
(31/10/2017) siag tadi.
Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut pria baru baya ini, bahkan sesekali pria ini hanya
mengangguk-anggukan kepala saat diwawancarai.
"Saya malu, saya benar-benar khilaf saat itu, tolong anak-anak didik saya, maafkan saya, saya
siap mempertanggungjawabkan semua pebuatan saya ini," kata Hery sesaat hendak akan
digiring kembali keruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kepri.
"Dan jangan musuhi keluarga saya, karena mereka tidak tahu menahu dengan apa yang saya
perbuat ini," tambah diai.
Baca juga: Korupsi, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Ditangkap di Jakarta
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat IT untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tanjungpinang. Hery sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari
proyek tersebut.
Dari kasus ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 12,4 miliar dari nilai proyek Rp 29
miliar.
Dan selain Hery, polisi juga mengamankan dan menetapkan empat tersangka, diantaranya
kontraktor pelaksana PT JKP berinisial HG, dan dua dari perusahaan distributor, YS dan UZ
serta HS sendiri.