Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diberi Izin KUA, Pernikahan 1 Pria dengan 2 Wanita Sekaligus Terancam Batal

Kompas.com - 30/10/2017, 11:13 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Niat Cindra, warga Kecamatan Sungai Lais, Musi Banyuasin (Muba) yang ingin menikahi dua wanita sekaligus terancam batal.

Pasalnya, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel tidak memberikan izin karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Isinya suami beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke pengadilan daerahnya. Harus ada izin poligami lebih dulu," ujar kepala Kantor Kementerian Agama, Alfitri Zabidi (30/10/2017).

Ia menjelaskan, hanya ada satu pernikahan yang terdaftar, yakni pasangan Cindra dan Indah Lestari pada 6 November mendatang. Sedangkan pasangan Cindra dan Perawati terancam batal karena tidak diberi izin KUA kecamatan setempat pada 8 November mendatang.

"Kami sarankan kepala kantor KUA Kecamatan Lais agar membatalkan pernikahan ini melalui pengadilan agama setempat," tegas Alfitri.

Menurutnya, pembatalan ini bisa membuat efek baik bagi masyarakat setempat.

Baca juga : Viral Undangan Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus, Ini Kata Kemenag

Sebelumnya, tersiar kabar pernikahan satu pria dengan dua wanita sering terjadi di Musi Banyuasin. Namun, praktik itu harus dilarang karena bertentangan dengan undang-undang pernikahan.

"Kami memberikan ultimatum ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Termasuk di daerah lain. Kalaupun boleh, harus ada izin lebih dulu. Dari pengadilan dan istri pertamanya," tutupnya.

Baca juga : Viral Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus, Ini Cerita Keluarga

Kompas TV Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan ajukan sidang untuk mencabut status pernikahan pasutri sejenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com