Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Angkutan "Online" di Jatim Membeludak dan Melebihi Kuota

Kompas.com - 29/10/2017, 18:08 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pendaftar angkutan online di Jawa Timur membeludak dan melebihi kuota. Sampai hari ini, ada lebih dari 12.000 pendaftar angkutan online. Sementara kuota yang ditetapkan hanya 4.445 unit angkutan.

Catatan Dinas Perhubungan Jawa Timur, ada 12.020 pendaftar hingga Jumat (27/10/2017). Dari jumlah itu, 2.380 di antaranya sudah mengantongi izin prinsip.

Adapun 901 izin sedang diproses, 50 izin baru masuk di pusat pelayanan izin terpadu, dan hanya 38 unit yang sudah memiliki izin.

"Kami imbau yang sudah memiliki izin prinsip untuk segera melengkapi izin teknis lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Dan Operasional Dinas Perhubungan Jatim, Isa Ansori, saat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Surabaya, Minggu (29/10/2017).

Menurut Isa, semua perizinan akan diproses. Namun, Dishub Jatim akan memprioritaskan pada pemohon yang murni bermata pencaharian sebagai pengemudi angkutan online.

"Yang diutamakan adalah pemohon yang menjadikan angkutan online sebagai mata pencaharian utama," ucap Isa.

(Baca juga: Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum)

Kuota jumlah angkutan online, kata dia, ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk menjaga permintaan dan penawaran. Dari 4.445 kuota untuk Jatim, 3.000 kuota untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Lamongan.

Beberapa syarat izin yang wajib dipenuhi pemohon dalam PM 108 antara lain, menyertakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), bukti kepemilikan surat kendaraan berdasarkan domisili lokasi operasi, dan atas nama perorangan untuk badan hukum koperasi.

Kompas TV Persaingan antara angkutan umum online dan konvensional memanas. Unjuk rasa terjadi di sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com