Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tindaklanjuti Aduan Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan

Kompas.com - 27/10/2017, 14:39 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti aduan dari warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang yang terdampak pembangunan interchange Jalan Tol Malang - Pandaan.

Tim dari Komnas HAM mulai turun ke lapangan untuk mencocokkan data aduan dengan data di lapangan dan data yang ada di Pemerintah Kota Malang.

Sebelumnya, warga Kelurahan Madyopuro menolak pembebasan lahan yang dilakukan oleh panitia. Penolakan itu didasari oleh nilai ganti rugi yang dianggap terlalu sedikit.

"Jadi Komnas HAM hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kita kroscek lapangan, kroscek data di pengadu dengan data pembandingnya dari data di Pemkot Malang," kata Kepala Biro Penegakan Komnas HAM, Johan Effendi, Jumat (27/10/2017) di Balai Kota Malang.

Baca juga: Warga Gugat Kementerian PUPR soal Pembebasan Lahan Tol Malang-Pandaan

Johan mengatakan, data yang dikumpulkan nantinya akan diproses. Setelah itu, Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan pembebasan lahan tersebut. "Rekomendasinya nanti. Jadi kasusnya diselesaikan dulu, baru dieksekusi," ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengaku hingga saat ini masih ada sejumlah warga yang menolak melepaskan tanahnya. Padahal, gugatan warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Malang sudah kalah dan pemerintah sudah mengambil langkah konsinyasi.

"41 KK yang belum mengambil konsinyasi di pengadilan. Dengan klasifikasi, lima KK itu masih ada sengketa kepemilikan di internal mereka," katanya.

Wasto pun mengakui bahwa ada sejumlah warga yang belum sepakat soal penentuan nilai ganti rugi lahan. Namun pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena Pemerintah Kota Malang hanya sebagai fasilitator. "Pemkot ini hanya memfasilitasi. Eksekusi ada di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), itu di Kementerian PU," katanya.

Proyek Tol Malang-Pandaan sendiri ditargetkan selesai awal tahun depan.

Seperti diberitakan, sejumlah warga di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang bersikeras tidak melepaskan tanahnya. Alasannya, nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu murah.

Warga kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang, namun pihak pengadilan menolak permohonan gugatan itu.

Saat ini, warga kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak tergugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kompas TV Sejak diluncurkan Presiden Jokowi 12 Oktober lalu, jalan Tol Ruas Palembang-Indralaya seksi 1 sudah dilintasi pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com