Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 6 Miliar 10 Tahun Lalu, Mantan Bupati Nias Kembali Disidang

Kompas.com - 27/10/2017, 06:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Diduga korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdana yang diketuai majelis hakim Ahmad Sayuti ini akan mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal yang dilakukan terdakwa kepada PT Riau Airlines 2007 lalu.

Jaksa Penuntut Umum Yus Iman Harefa yang juga Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa saat menjadi bupati Nias melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktur PT Riau Airlines Heru Nurhayadi.

Perjanjian kerja sama Nomor: 934/DIR/V/2007 tanggal 4 Mei 2007 itu mengenai dukungan sarana transportasi dari kepulauan Nias ke daerah lainnya.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya karena tidak berlandaskan hukum. Seharusnya, dibuat dulu peraturan daerah baru melakukan kerja sama," kata Yus, Kamis (26/10/2017).

(Baca juga : Mantan Bupati Nias Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi Rp 6 Miliar)

Binahati dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan membukanya kembali pekan depan.

Penasehat hukum terdakwa Stefanus Gunawan mengatakan, dakwaan jaksa tidak jelas. Terutama keterlibatan terdakwa dengan Heru Nurhayadi.

Dalam dakwaan, sambung Heru, perbuatan dilakukan secara bersama-sama. Tapi Heru Nurhayadi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus ini terlalu dipaksakan, padahal kasusnya sudah 10 tahun lalu," kata Stefanus.

Menurutnya, saat itu terdakwa membuka akses sarana transportasi yang menghubungkan Nias dengan daerah lain karena pasca bencana tsunami yang melanda Nias.

Nias saat itu sangat membutuhkan prasarana transportasi yang dapat membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Harapannya majelis hakim bisa mempertimbangkan hal ini sebelum menjatuhkan putusan," ucapnya di luar persidangan.

(Baca juga : Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Nias)

Dengan didampingi istri dan pengacaranya, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha diboyong Jaksa ke Lapas kelas II B Gunungsitoli setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi enyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kepada PT Riau Airlines, senilai Rp 6 miliar pada tahun 2007.KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA Dengan didampingi istri dan pengacaranya, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha diboyong Jaksa ke Lapas kelas II B Gunungsitoli setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi enyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kepada PT Riau Airlines, senilai Rp 6 miliar pada tahun 2007.
Sementara jaksa Yus, saat dimintai keterangannya tidak bersedia memberikan jawaban apapun.

Sebelumnya diberitakan, Binahati telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun usai majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis pada Agustus 2011.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan dirinya melanggar Pasal 3 ayat 1 (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com