Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Pemilih Rendah, Potensi Kerugian Pilkada di Garut Capai Rp 40 Miliar

Kompas.com - 27/10/2017, 05:18 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih di pelaksanaan Pilkada. 

Sebab, negara berpotensi dirugikan puluhan miliar jika tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada rendah. 

Seperti yang terjadi di Garut pada Pilkada 2013 lalu. Dari 1,8 juta pemilih, hanya 65 persennya yang memilih pada putaran pertama dan 63 persen pada putaran kedua. Jika itu terjadi di Pilkada serentak 2018, maka kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 40 miliar.

Hitungan itu didasarkan pada anggaran Pilkada serentak 2018 di Garut sebesar Rp 121 miliar. Jika melihat DPT 2013 sebanyak 1,8 juta pemilih, maka satu suara berharga Rp 67.200. Kalau tingkat partisipasi publik hanya 65 persen, maka potensi inefisiensi sekitar Rp 40 miliar. 

"Kalau dilihat dari perspektif keuangan negara, ada inefisiensi sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, walau tentu saja tidak mengurangi makna adanya perputaran uang yang besar selama pelaksanaan Pilkada," katanya, Kamis (26/10/2017).

(Baca juga : Pilkada Jabar, Ridwan Kamil Mengaku Dihubungi Nurdin Halid)

Iman mengingatkan, jika anggaran Pilkada yang begitu besar tidak diimbangi dengan tingkat partisipasi pemilih, dalam perspektif pengelolaan keuangan negara kurang baik.

Dari hasil rapat evaluasi di tingkat provinsi, tingkat partisipasi publik Jawa Barat yang paling baik adalah Kota Tasikmalaya sebesar 82 persen. Iman berharap, Pilkada Garut nanti tingkat partisipasi pemilihnya minimal bisa sama dengan Kota Tasikmalaya.

Karena itu, menurut Iman, ASN harus berpartisipasi aktif membantu penyelenggaraan Pilkada. Sebab, meski bukan penyelenggara Pilkada, Kapasitas ASN sangat strategis untuk memengaruhi pelaksanaan Pilkada.

"Di Garut ada 13.000an ASN, meski bukan penyelenggara, kapasitas ASN sangat strategis," katanya.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan ASN adalah dengan pembinaan agar perspektif masyarakat terhadap Pilkada tidak selalu dikait-kaitkan dengan hal yang berbau materi.

(Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Anggaran Rp 1,1 Triliun, KPU Jabar Gandeng BPKP)

Meski demikian, Iman juga mengingatkan amanat UU pemilu dimana ASN harus netral dalam Pilkada. Karena, pelanggaran yang dilakukan ASN sanksinya tidak ringan.

"Sanksinya dari mulai sedang sampai berat, bukan ringan lagi, jadi sanksinya bisa mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan," tegasnya.

Kompas TV Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Jabar 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com