Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Undangan Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus, Ini Kata Kemenag

Kompas.com - 26/10/2017, 12:33 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gambar foto undangan pernikahan satu pria dengan dua wanita sekaligus di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Sungai Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk tanggal 9 November 2017 viral di media sosial.

Menanggapi itu, Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel Saefuddin mengaku telah mendapatkan informasi bahwa akad nikah digelar pada dua tanggal berbeda.

Meski demikian, menurut dia, KUA Kecamatan setempat tidak bisa langsung memberikan izin pernikahan.

"Akad beda tanggal. Pernikahan pertama 6 November antara Cindra (pria) dan Indah Lestari (wanita). Ini sudah tercatat di KUA. Sedangkan pernikahan kedua, Cindra dan Perawati, 8 November belum tercatat di KUA," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).

(Baca juga : Konsep Dekorasi Jawa Klasik, Ini 4 Hal yang Bakal Beda di Pernikahan Kahiyang-Bobby)

Saefuddin mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Muba akan memberikan imbauan khusus tentang pernikahan ini. Ini murni poligami dan tidak disahkan negara.

"Negara tidak mengizinkan, sedangkan agama bisa," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ini bukanlah kasus pertama dan kantor Kementerian Agama perwakilan setempat tidak memberikan izin.

"Ya tetap tidak boleh. Logikanya dia poligami dan tidak disahkan," tutur Saefuddin.

 

 

Kompas TV Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan ajukan sidang untuk mencabut status pernikahan pasutri sejenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com