Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan PDAM Resah, Tiba-tiba Ada Pungutan Sampah Rp 2.500 di Rekening Air

Kompas.com - 25/10/2017, 19:34 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Para pelanggan PDAM di Kabupaten Semarang kaget mendapat tagihan retribusi kebersihan Rp 2.500 dalam tagihan rekening air bulan September 2017.

Merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi, mereka mengaku sangat dirugikan dengan pungutan itu.

"Nominalnya memang sedikit, tapi dikalikan berapa ribu pelanggan itu?," kata Hari Widadi, warga Perum Selamarta, Babadan, Rabu (25/10/2017) siang.

Hari mengungkapkan, di lingkungan perumahannya, sudah ada iuran sampah yang dikelola oleh RT yang ditarik setiap bulannya. Kemudian ada petugas yang mengambil sampah dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis.

Dia mengaku, sebenarnya tidak keberatan asalkan pungutan retribusi kebersihan tersebut jelas peruntukannya.

"Saya bingung kenapa ada pungutan itu padahal tiap bulan sudah ada iuran di RT untuk soal sampah. Terus, retribusi itu buat apa? Kalau buat lingkungan hidup, kenapa kok pohon-pohon di sepanjang Jalan Merdeka ditebangi tapi tidak ditanami lagi," ujarnya.

Hari sudah menanyakan langsung tentang pungutan retribusi sampah tersebut ke pihak PDAM. Bukannya mendapatkan jawaban oleh petugas PDAM, Hari justru malah diarahkan untuk bertanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang.

"Tapi belum saya lakukan karena saya harus kerja. Saya yakin bukan saya sendiri yang bingung," ujarnya.

Jika benar hal itu ditarik oleh DLH, Hari sangat menyayangkan alasan PDAM ataupun DLH tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang alasan dan dasar pungutan retribusi kebersihan di dalam tagihan rekening air tersebut.

"Pakai sosmed supaya banyak orang bisa tahu kan bisa. Tapi malah disuruh datang langsung ke kantor DLH sungguh sangat tidak efektif," pungkasnya.

Senada, Feri Nugroho, warga Perum Ungaran Baru, Leyangan, juga sangat menyayangkan PDAM yang menarik retribusi kebersihan tersebut kepada semua pelanggan. Seharusnya dilakukan verifikasi apakah longkungan tertentu sudah mengelola sampahnya secara mandiri atau belum.

"Jangan dipukul rata, tempat saya sudah bayar iuran sampah Rp 10.000. Ada petugas yang mengambil dan sudah membayar retribusi ke PU (Dinas Pekerjaan Umum)," kata Feri.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang Moch Agung Subagyo dalam keterangannya mengatakan bahwa pungutan retribusi kebersihan dalam tagihan rekening air tersebut berdasarkan surat perjanjian kerjasama andara DLH dengan PDAM Nomor 415.4/2351/PKS.DLH/2017 dan 697/1813 tanggal 25 Agustus 2017. Perjanjian kerjasama tersebut berlaku tanggal 1 September 2017.

"Data wajib retribusi adalah rumah tangga di Kabupaten Semarang yang ada TPS (tempat pembuangan sampah sementara)-nya dan menjadi pelanggan PDAM. Data itu dikirim oleh DLH," kata Agung.

Retribusi tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membuang sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com