Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilelang, 59 Mobil Mewah Sitaan di Aceh Laku Rp 11,8 Miliar

Kompas.com - 25/10/2017, 18:09 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh mengumumkan hasil pemenang lelang 59 unit mobil sitaan, Selasa (24/10/2017) siang.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, mengatakan, paket 59 mobil sitaan yang dilelang laku dengan harga tertinggi senilai Rp 11.816.375.000.

Dia menuturkan, proses lelang tergelar menggunakan aplikasi online dan secara terbuka (e-auction open bidding). Meski tak hadir, peserta dapat mendaftar sebagai peserta lelang dengan hanya mengakses situs resmi.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh mengumumkan hasil pemenang lelang 59 unit mobil bekas, Selasa (24/10/2017) siang.dok. Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh mengumumkan hasil pemenang lelang 59 unit mobil bekas, Selasa (24/10/2017) siang.
“Proses lelang telah berlangsung sejak 17 Oktober 2017 lalu. Ada sebanyak 16 pendaftar yang tertarik memiliki satu paket kendaraan bermotor (mobil) bukan baru berjumlah 59 unit dengan harga Rp 8.266.375.000,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa.

(Baca juga: Lelang 59 Mobil Mewah, Ada Lamborghini Hingga Mini Cooper )

Menurut Bambang, pelelangan digelar oleh KPPBC TMP C Banda Aceh bersama perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha, Bea Cukai Banda Aceh.

“Lelang ini berhasil dimenangkan dengan nilai tertinggi Rp 11.816.375.000. Hasil tertinggi ini kami peroleh pada Selasa (24/10/2017) siang hari,” katanya.

Penjualan di muka umum 59 unit mobil bekas milik negara turut disaksikan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh serta Jasa Pralelang PT Balai Lelang Artha, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan dari Polda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, dan Kanwil DJBC Aceh.

Bahkan, lanjut Bambang, para tamu yang hadir di Bea Cukai Banda Aceh dapat melihat secara langsung berjalannya proses penawaran yang diproses oleh panitia melalui ruang publik.

Sebanyak 16 peserta yang terdaftar juga menyerahkan jaminan ke KPKNL Banda Aceh sampai Senin (23/10/2017). Harga lelang tertinggi yang terbentuk tepat pada Selasa (24/10/2017) siang, tepatnya pukul 14.00 WIB waktu server aplikasi.

"Mobil ini masuk ke Aceh awal 2015 lalu. Setelah tiba, importirnya tidak mengurus atau tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan impor," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto.

Sebelumnya, di tempat penimbunan pabean di Pelabuhan Malahayati, ada 60 orang peserta yang telah melalui tahapan penjelasan atau aanwijzing serta open house.

Pemenang lelang langsung menyetorkan senilai harga lelang ke kas negara dan masih tetap membayar bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, bea pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang, dan sewa gudang sebesar Rp 560 juta yang langsung disetor ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati serta jasa pra-lelang sebesar 15 persen dari harga lelang ke rekening BCA atas nama PT Balai Lelang Artha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com