Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Turangga Tabrak Besi Melintang di Rel, PT KAI Sebut Ada Sabotase

Kompas.com - 25/10/2017, 17:01 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Kereta Turangga relasi Surabaya-Bandung menabrak sebuah benda melintang di tengah rel di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2017), dini hari. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko menyebut, hal itu sebagai bentuk sabotase terkait penutupan perlintasan liar di daerah itu.

“Analisa sementara, sabotase karena ada oknum tidak puas dengan penutupan perlintasan liar,” katanya.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masinis via radio lokomotif, unit keamanan dan ketertiban langsung meninjau ke lokasi di Km 345+1 Petak jalan Cipari  Sidareja, Dusun Cikalong RT 5 RW 6, Sidareja, Cilacap. Bersama kepala resort unit jalan rel dan jembatan, petugas mendapati sebuah potongan rel sepanjang tiga meter.

“Potongan rel itu patah menjadi dua bagian setelah terlindas Kereta Turangga,” katanya.

Baca juga: Polisi Tewas setelah Mobilnya Tertabrak Kereta Api, Diduga karena Silau

 Ixfan menyebutkan,  aksi sabotase yang terjadi pada lintasan kereta itu sangat meresahkan.

“Tindakan pemasangan potongan rel di lintasan kereta api sangat membahayakan, beruntung kereta Turangga yang menabrak tidak mengalami kecelakaan atau anjlok dan masih bisa melanjutkan perjalanan, meski tetap terjadi keterlambatan,” ujarnya.

Pihak PT KAI sendiri telah melaporkannya kepada petugas kepolisian. Dalam laporannya, pihaknya menduga aksi sabotase ini tidak terlepas dari kebijakan PT KAI untuk menutup perlintasan liar yang ada di dekat lokasi. Penutupan tersebut, kata Ixfan, karena dinilai membahayakan dan telah sesuai dengan regulasi.

Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 yang berbunyi (1) Setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur Kereta Api. Setiap orang juga dilarang menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur Kereta Api. Dilarang juga menggunakan jalur Kereta Api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan Kereta Api.

“Sesuai Pasal 199, untuk segala pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,” ucap dia.

Kompas TV 2 orang tewas dalam insiden tabrakan minibus dengan kereta api Tawang Alun pada Kamis (21/9) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com