Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dikabarkan Kena OTT KPK

Kompas.com - 25/10/2017, 16:39 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (25/10/2017).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Pukul 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati," kata Barung dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Namun Barung belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu. "Nanti biar KPK saja yang menjelaskan," katanya.

Sementara itu KPK sendiri saat belum memberikan respons saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk

Akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015. Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.

Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan 5 proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.

Kompas TV Kisah Polisi yang Mendirikan Sekolah Luar Biasa di Nganjuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com