Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Perkosa Putri Kandungnya Lalu Membuangnya di Jalan Raya

Kompas.com - 25/10/2017, 06:11 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Ambon berinisial BP diringkus polisi di rumahnya setelah diketahui telah memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

BP ditangkap di rumahnya, Senin (23/10/2017), setelah polisi melakukan penyelidikan. Sebelumnya, BP sempat bermain sandiwara dengan berpura-pura mengamuk setelah warga memberitahu kalau anaknya telah diperkosa.

Dia bahkan pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kasus yang ternyata dilakukannya sendiri ke polisi usai memerkosa putrinya sepekan lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan, BP langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia ditangkap (Senin) malam dan langsung menjalani pemeriksaan, hasilnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka (Selasa) sore,” kata Teddy kepada waratwan, Selasa (24/10/2017).

(Baca juga : Pria Ini Mengamuk Pergoki Perawat Perkosa Jenazah Istrinya)

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan yang didapat termasuk dari pengakuan korban, pelaku nekat memperkosa anak kandungnya sendiri di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Ambon.

Usai memerkosa korban, pelaku kemudian membawa putrinya itu dengan becak ke depan Bank BCA Unit Mardika dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) tidak mau mengakui perbuatannya. Tapi korban mengaku kalau perbuatan itu dilakukan BP, ayahnya sendiri. Kita juga mendapat keterangan penting dari tante dan kakak kandung korban, ditambah hasil visum dokter maka alat buktinya sudah cukup,” terangnya.

Teddy menambahkan, dari penyelidikan, pelaku ternyata telah mencabuli korban berulang kali sebelum memerkosanya. Pelaku juga diduga telah mencabuli kakak kandung korban yang saat ini menderita gangguan mental.

“Pelaku diduga juga pernah mencabuli anaknya yang lain yang saat ini menderita gangguan mental,” katanya.

(Baca juga : Sebelum Tewas Diperkosa, Ica Diajak Pesta Sabu dan Miras Oplosan)

Meski pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Alat bukti yang dimaksudkan Teddy adalah pengakuan korban dan juga keterangan dari delapan saksi lainnya, termasuk keterangan dari tante dan kakak kandung korban.

“Dia tidak mau mengakui itu lebih bagus lagi. Saat ini kita sedang mencari alat bukti lain yakni becak dan celana pelaku yang sudah dibuangnya,” tutupnya.

Kompas TV Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diperkosa oleh 13 sopir angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com