Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Cerai Susuk, Suami Calon TKW di Desa Ini Harus Tandatangani Selembar Surat

Kompas.com - 24/10/2017, 10:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Warga Desa Singonjuruh, Kecamatan Singonjuruh, Banyuwangi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita di luar negeri harus melengkapi surat pernyataan dari suami untuk tidak menggugat cerai istri selama bekerja di luar negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi cerai susuk yang marak terjadi di Banyuwangi. Cerai susuk adalah istilah proses gugat cerai yang dilakukan seorang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

Ahmad Habibi, Sekretaris Desa Singonjuruh, Kecamatan Singonjuruh mengatakan, surat pernyataan tersebut harus ditandangani suami calon TKW dan tidak bisa diwakilkan. Ini dilakukan untuk melindungi warga dari fenomena cerai susuk di Banyuwangi.

"Dari beberapa kasus, banyak TKW yang memberikan sejumlah uang kepada suaminya dan meminta suaminya melakukan gugat cerai. Sedangkan posisi sang istri masih di luar negeri. Praktik ini dikenal dengan cerai susuk," jelas Habibi kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2017).

(Baca juga : Cerai Susuk, Cara Perceraian TKW Asal Banyuwangi)

Ia mengatakan, jika memang pernikahan tidak bisa diselamatkan, perceraian bisa dilakukan ketika pihak istri sudah kembali ke tanah air.

Awalnya, pembuatan surat pernyataan tersebut diprotes beberapa orang, baik calon tenaga kerja wanita ataupun pihak agen penyalur tenaga kerja. Sebab surat itu dianggap mempersulit pengurusan izin bekerja di luar negeri.

Bahkan ia sempat diprotes langsung oleh pihak penyalur tenaga kerja yang akan mengurus surat-surat perizinan untuk salah seorang warga Desa Singojuruh yang akan menjadi TKW.

"Saya diprotes tapi saya bilang ini aturan untuk melindung warga kami. Saat itu pihak suami katanya di luar kota dan tidak bisa menandatanganinya," tuturnya.

"Pihak desa kemudian memanggil keluarga dekat dari pihak suami atau istri ke kantor desa kemudian menelpon suaminya yang katanya di luar kota untuk membicarakan masalah izin dan surat pernyataan tersebut. Agar semua tahu. Tidak ada yang disalahkan jika ada apa-apa," ceritanya.

(Baca juga : PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai)

Selama ini, sambung Habibi, pengurusan surat izin bekerja ke luar negeri umumnya dilakukan agen penyalur tenaga kerja, bukan warga yang akan berangkat.

"Karena itu kami benar-benar serius untuk surat-surat izin tersebut agar tidak ada cela yang merugikan warga kami yang akan bekerja ke luar negeri walaupun jumlah TKW di desa kami tidak sampai ratusan," jelasnya.

Untuk tahun 2017, surat pernyataan tersebut sudah ditanda tangani oleh empat warga Desa Singonjuruh yang akan bekerja di luar negeri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi Alam Sudrajat menjelaskan, sekitar 30 persen TKW asal Kabupaten Banyuwangi melakukan gugat cerai kepada suaminya.

Dari September 2016 hingga kini, sebanyak 3.000 warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. 

"Jika ada desa yang meminta surat pernyataan tersebut sudah cukup bagus sebagai langkah antisipasi. Bukannya tidak boleh bercerai, tapi kan bisa dilakukan jika yang di luar negeri pulang ke tanah air," jelasnya.

(Baca juga : Tolak ?Cerai Kilat?, Islam India Sebarkan Cara Bercerai ?yang Benar?)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com