BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - M Ali Amin Said (35), terdakwa pelanggaran ITE kasus pengancaman terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat Lampung yang ingin mengetahui secara langsung hasil sidang terdakwa.
Majelis hakim dengan ketua Majelis Nirmala Dewita menyatakan terdakwa M Ali Amin Said, warga Lampung Selatan, memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sesuai dengan Pasal 29 UU ITE tahun 2008.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana tuntutan penuntut umum," kata Nirmala dalam membacakan putusan sidang pada Senin (23/10/2017).
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Lampung, Zainudin Hasan menilai putusan tersebut masih berat.
“Dari fakta-fakta persidangan, keterangan ahli bahasa dan seterusnya, jelas-jelas mematahkan dakwaan penuntut umum, sehingga hukuman itu menurut pandangan kita itu sangat tidak tepat bagi terdakwa,” kata Zainudin.
Baca juga : Mengancam Kapolri di Facebook, Warga Lampung Dituntut 18 Bulan Penjara
Zainudin berpandangan demikian karena berdasar fakta persidangan bahwa Kapolri tidak pernah melaporkan dan tidak pernah menyatakan terancam atau pun takut, sehingga seharusnya hakim dapat mempertimbangkannya.