LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe menetapkan Muhammad Ali (45), sopir bus Simpati Star nopol BL 7751 AA sebagai tersangka, Jumat (20/10/2017).
Dia dinilai lalai mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan tabrakan maut dengan bus Simpati Star lainnya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Akibat kecelakaan itu, dua kernet meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Lhokseumawe, Iptu Mulyana menyebutkan, Ali ingin melewati sebuah mobil pembawa tangki minyak dari arah Banda Aceh menuju Medan. Dari arah berlawanan muncul bus BL 7704 AA, sehingga tabrakan tak bisa dielakan.
Akibatnya, dua kernet dari masing-masing bus yakni Muhammad Zaini (33), warga Langsa dan Abdul Azmi (35) warga Banda Aceh tewas. Sedangkan 11 penumpang lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Arun, Lhokseumawe.
“Sopir ini tak bisa melihat arah berlawanan, namun dia tetap melewati mobil tangki minyak di depannya,” kata Iptu Mulyana.
(Baca juga : Tabrakan Bus di Aceh Utara Tewaskan Dua Kernet)
Mulyana menjelaskan, penetapan sopir sebagai tersangka setelah pihaknya mendengarkan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kondisi korban sendiri sebagian sudah membaik. Mereka mulai bisa duduk. “Sebagian lagi butuh perawatan intensif. Penyidikan kita terus berlanjut untuk kasus ini,” ucapnya.