Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2017, 19:17 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - DC (44), waria pemilik salon nyaris dihakimi warga setelah mencabuli pelanggannya, seorang remaja pria, AL (14).

Kepada warga, AL (14) mengaku dicabuli DC saat mencukur rambutnya di salon kecantikan milik DC. Warga yang geram kemudian mengepung salon milik DC hingga polisi tiba di lokasi dan mengevakuasi DC.

DC dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan. Hingga kini, sejumlah saksi telah diperiksa polisi. DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Remaja Pria Dilecehkan Saat Cukur Rambut, Warga Kepung Salon)

"Saat ini kami telah memeriksa beberapa saksi dan pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82 yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017).

Tersangka kini dalam penahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. 

Kompas TV KPAI Prihatin Terhadap Korban Pencabulan di Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com