Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tuntut Penyuap Gubernur Bengkulu 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2017, 12:49 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Joni Wijaya, Direktur PT Statika yang menyuap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dengan tuntutan 4 tahun penjara, Kamis (19/10/2017).

Selain itu Joni Wijaya juga dituntut dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bengkulu.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata salah seorang JPU, Herry BS.

Joni dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Istri Gubernur Bengkulu Bantah Minta Uang Proyek ke Kontraktor

Menurut JPU Joni diberatkan karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sedangkan tindakan meringankan terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan.

Joni akan melakukan pembelaan dalam agenda sidang mendatang di hadapan majelis hakim.

Joni Wijaya merupakan salah seorang kontraktor di Provinsi Bengkulu yang ikut diringkus KPK diduga menyuap uang sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Uang tersebut disampaikan Joni Wijaya melalui seorang kontraktor lain, Rico Dian Sari yang merupakan orang dekat isteri Ridwan Mukti, Lilly Madari.

Dalam beberapa keterangan saksi termasuk Ridwan Mukti, membenarkan bahwa dirinya pernah meminta istrinya Lili Madari untuk mencari kontraktor yang mampu dan mau engerjakan sejumlah proyek di Pemprov Bengkulu.

Ridwan Mukti, Lilly Maddari, Joni Wijaya, dan Rico Dian Sari diciduk KPK beberapa bulan lalu. Saat ini sidang terhadap Ridwan Mukti dan isterinya telah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kompas TV Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri ditahan JPU KPK di rutan Mapolda Bengkulu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com