Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Iklan Lowongan Pekerjaan di Facebook, 4 Warga Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 18/10/2017, 17:43 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Gara-gara tergiur lowongan pekerjaan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook, empat warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tertipu hingga puluhan juta rupiah.

"Laporan sementara ada empat warga yang tertipu tawaran lowongan pekerjaan via media sosial. Mereka ditawarkan pekerjaan di koperasi oleh tersangka Eko Sumarno, 30, warga Dukuh Tugunongko, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (18/10/2017).

Tersangka Eko ditangkap setelah dua korban bernama Dika Pipit Novita dan Devila Rosa melaporkan ke polisi. Dika dan Rosa melapor lantaran merasa tertipu dengan janji Eko yang akan memberikan pekerjaan.

Untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai koperasi, Rosa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Eko.

Tak hanya itu, tiga korban lainnya, Dika Pipit Novita, Doni Irawan, dan Agung Suryanto juga sudah menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat menjadi karyawan di koperasi yang ditawarkan pelaku. Meski telah membayar sejumlah uang, namun korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa selembar kuitansi penyerahan uang tunai Rp 5 juta dari Devila Rosa yang diminta pelaku untuk jaminan masuk kerja, sebuah ID card KSP Primkoferi atas nama Devila Rosa, empat lembar surat perjanjian kerja, dan satu bendel dokumen persyaratan pelamar pekerjaan. 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Eko ditahan di Mapolres Ponorogo.

Baca juga: Intan Menjual Bayinya via Facebook Rp 11 Juta untuk Ongkos Cari Kerja

Sementara itu, korban penipuan, Dika Pipit Novita kepada polisi menyatakan mengetahui lowongan pekerjaan itu dari Facebook. Karena tertarik, Dika menghubungi tersangka dan melamar kerja di bagian administrasi.

Sebagai awal pendaftaran, Dika diminta uang pendaftaran Rp 100.000. Selanjutnya, Dika diminta mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengisi formulir dan diminta menyetorkan uang senilai Rp 5 juta. Uang Rp 5 juta itu diminta tersangka sebagai jaminan agar ia tidak ditempatkan bekerja di luar Ponorogo.

Kompas TV Aksinya pun terbongkar, karena ibu kandung pelaku curiga melihat anaknya pulang usai melahirkan tanpa membawa serta bayinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com