MINAHASA SELATAN, KOMPAS.com - Pasangan selingkuhan berinisial LT (60) dan MT (48) ditangkap oleh aparat gabungan Polsek Tenga, Senin (16/10/2017) subuh, di wilayah Perkebunan Kalimbowan, Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Diamankan pada subuh tadi sekitar pukul 02.00 Wita di rumah milik lelaki LT di wilayah Perkebunan Kalimbowan. Keduanya merupakan warga Desa Radey, Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Rabu (18/10/2017).
(Baca juga: Suami Peluk Erat Putrinya Usai Pergoki Sang Istri Berselingkuh)
Dia mengatakan, penggeberekan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari suami MT yang merasa keberatan atas tindakan istrinya tersebut.
“Kami melakukan penggerebekan terhadap pasangan selingkuhan ini atas dasar laporan pengaduan dari suami dari perempuan MT yakni saudara YM (Yopy),” tambah Amri.
(Baca juga: Curiga Listrik Rumah Mati Saat Pulang Kerja, Suami Temukan Istri Selingkuh di Kamar)
Selang satu jam, setelah kedua tersangka kasus perzinahan diamankan polisi, rumah milik sang pria hangus terbakar diduga karena aksi massa yang tidak terima.
“Untuk kasus pembakaran rumah ini, tersangkanya sudah teridentifikasi yaitu lelaki YM (Yopy) dan MM (Marvel); kasus ini juga nantinya akan dinaikan ke tahap penyidikan,” tutup Amri.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Rabu (18/10/2017), dengan judul: Habis Dipakai Berselingkuh, Rumah Lelaki Ini Hangus Dibakar Massa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.