MAGELANG, KOMPAS.com - Kelurahan atau desa adalah instansi yang paling banyak ditemukan aksi pengutan liar.
Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Tengah mencatat, dari 35 kasus operasi tangkap tangan (OTT), 10 kasus di antaranya terungkap di instansi ini sepanjang 2017 ini.
"Total ada 35 kasus pungli yang terungkap pada 2017 ini, dengan jumlah pelaku 69 orang. Terbanyak ditemukan di instansi kelurahan/desa dengan 10 kasus yang melibatkan 12 orang pelaku," kata Sekretaris I UPP Provinsi Jawa Tengah, AKBP Bambang Hidayat, di Magelang, Selasa (17/10/2017) sore.
Sedangkan di kalangan masyarakat, ada 7 kasus dengan jumlah pelaku 15 orang. Menurut Bambang, pungli terjadi karena rendahnya komitmen untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang bersih. Selain itu karena faktor atasan yang tidak melakukan pengendalian internal dan tidak menerapkan SOP.
"Rendahnya komitmen dan mental, SOP tidak diterapkan, pengawasan tidak efektif, ada saling menguntungkan antara penerima dan pemberi, sehingga berpotensi melakukan pungli," lanjut Bambang.
Selain kelurahan/desa, kata Bambang, instansi yang rawan pungli antara lain perizinan, perhubungan, pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, Kementerian Keuangan, ketenagakerjaan, dan lainnya.
Baca juga: Petugas Pelni Kupang Sudah Bertahun-tahun Pungli di Pelabuhan Tenau
Demikian juga pekerjaan yang rawan pungli antara lain pengadaan barang dan jasa, pendidikan, hibah, dana desa, rekrutmen karyawan, perizinan, keikutsertaan tender proyek, dan layanan usaha.
Dia menyebutkan, daerah di Jawa Tengah yang paling banyak terungkap pungli adalah Rembang dengan 3 kasus. Disusul Pemalang (2), Brebes (2), Klaten (2), Cilacap (2), Surakarta (2). Kemudian Banyumas (1), Pekalongan (1), Blora (1), Tegal (1), Salatiga (1), Boyolali (1) dan Kebumen (1)
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat, Marsekal Pertama TNI Asep Chaerudin, menambahkan, ada empat hal yang menyebabkn pungli, yaitu greedy (serakah), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan).
Baca juga: Petugas Pelni Kupang Sudah Bertahun-tahun Pungli di Pelabuhan Tenau
Saber Pungli ini, ujarnya, menjadi terobosan pemerintah untuk memberantas segala bentuk pungutan ilegal dari pemerintah pusat hingga daerah. Mirisnya, tindakan ini sudah membudaya di Indonesia.
"Pungli sudah membudaya, sampai-sampai ada istilah 'jika bisa dipermudah kenapa dipersulit'. Semua masyarakat Indonesia harus paham apa itu pungli dan apa dampaknya," jelas Asep.