Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2017, 00:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Yuni Hastuti (39) atas dugaan penipuan.

Laporan itu disampaikan oleh pelapor di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota, Selasa (17/10/2017).

Menurut Yuni, kejadian tersebut terjadi pada 2013. Saat itu ia masih berstatus mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

(Baca Tengah Ajukan Izin ke BI, Layanan PayTren Milik Yusuf Mansur Dihentikan Sementara)

Pelapor mengaku tertarik dengan sosok dai kondang tersebut, apalagi ketika itu Yusuf kerap muncul mengisi ceramah di televisi.

Ia pun memutuskan untuk menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp 12 juta untuk dikelola oleh perusahaan investasi milik Yusuf.

Salah satu yang membuat pelapor tertarik adalah dana investasi itu akan digunakan untuk membangun hotel dan apartemen di Yogyakarta.

"Saya mulai tertarik pada tahun 2013 melalui sebuah brosur yang diselipkan di sebuah mesin ajungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor," ucap Yuni seusai membuat laporan.

(Baca Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur)

Dalam laporannya, Yuni menyebut telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh unit bisnis investasi milik Yusuf dengan cara mengajak investasi usaha patungan pendirian hotel dan apartemen khusus bagi jemaah haji.

Setelah mendapat informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi Yusuf pada 2016, Yuni langsung mencoba menghubungi perusahaan itu.

Namun, hingga sekarang dirinya belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkan.

"Saya dijanjikan keuntungan 8 persen atau sebesar Rp 960.000 per tahun. Saya sudah berusaha, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Karena itu saya melaporkan Ustaz Yusuf dan ingin uang saya kembali," kata dia.

Ipda Rachmat Gumilar dari Subbagian Humas Polresta Bogor Kota mengatakan, meski tempat kejadian bukan berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, tetapi kepolisian tetap harus menerima aduan tersebut.

Setelah pembuatan laporan dan berita acara, kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk dilanjutkan dan dilengkapi.

"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," kata Rachmat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com