Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jogja Laporkan Yusuf Mansur atas Dugaan Penipuan Investasi

Kompas.com - 18/10/2017, 00:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Yuni Hastuti (39) atas dugaan penipuan.

Laporan itu disampaikan oleh pelapor di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota, Selasa (17/10/2017).

Menurut Yuni, kejadian tersebut terjadi pada 2013. Saat itu ia masih berstatus mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

(Baca Tengah Ajukan Izin ke BI, Layanan PayTren Milik Yusuf Mansur Dihentikan Sementara)

Pelapor mengaku tertarik dengan sosok dai kondang tersebut, apalagi ketika itu Yusuf kerap muncul mengisi ceramah di televisi.

Ia pun memutuskan untuk menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp 12 juta untuk dikelola oleh perusahaan investasi milik Yusuf.

Salah satu yang membuat pelapor tertarik adalah dana investasi itu akan digunakan untuk membangun hotel dan apartemen di Yogyakarta.

"Saya mulai tertarik pada tahun 2013 melalui sebuah brosur yang diselipkan di sebuah mesin ajungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor," ucap Yuni seusai membuat laporan.

(Baca Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur)

Dalam laporannya, Yuni menyebut telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh unit bisnis investasi milik Yusuf dengan cara mengajak investasi usaha patungan pendirian hotel dan apartemen khusus bagi jemaah haji.

Setelah mendapat informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi Yusuf pada 2016, Yuni langsung mencoba menghubungi perusahaan itu.

Namun, hingga sekarang dirinya belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkan.

"Saya dijanjikan keuntungan 8 persen atau sebesar Rp 960.000 per tahun. Saya sudah berusaha, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Karena itu saya melaporkan Ustaz Yusuf dan ingin uang saya kembali," kata dia.

Ipda Rachmat Gumilar dari Subbagian Humas Polresta Bogor Kota mengatakan, meski tempat kejadian bukan berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, tetapi kepolisian tetap harus menerima aduan tersebut.

Setelah pembuatan laporan dan berita acara, kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk dilanjutkan dan dilengkapi.

"Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," kata Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com