Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Pencetakan Sawah, Wakil Ketua DPRD Muna Ditahan

Kompas.com - 17/10/2017, 22:55 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LD MK (47).

Ia ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pencetakan sawah tahun anggaran 2012 dengan nilai kerugian negara Rp 2,1 miliar. 

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, luas area program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012 bersumber dari Kementerian Pertanian. Luasnya 770 hektar dengan nilai anggaran Rp 7,7 miliar.

"Jenis pekerjaannya berupa land leveling (perataan tanah), land cearing (pembukaan lahan) serta pemanfaatan tanah dan saprotan. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka hanya memakai anggaran sebanyak Rp 6,7 miliar," kata Soenarto, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Jokowi: Ada yang Tidak Suka Pemberantasan Korupsi)

Saat pengerjaan proyek itu, tersangka menjabat sebagai kepala bidang di dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Muna. Penahanan terhadap kader partai Gerindra itu dilakukan mulai Senin (16/10/2017) kemarin hingga 20 hari ke depan.

Selain AK, penyidik Polda Sultra juga telah menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

"LDM sebagai teknisi Dinas Pertanian dan SA sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin. Tiga tersangka ini berkasnya ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang lain masih menunggu perampungan berkas,” ungkap Sunarto.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi sebelum menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka juga didukung barang bukti berupa dokumen sebanyak 29 rangkap yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, dikenakan juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tutupnya.

Kompas TV KPK mempelajari kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com