Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Kamar Kos di Ungaran, Polisi Sita 15.000 Butir Obat Terlarang

Kompas.com - 17/10/2017, 22:30 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Jajaran Unit Reskrim Polsekta Ungaran menggerebek sebuah kamar kos yang digunakan sebagai "gudang" distribusi obat-obatan terlarang di kawasan pemukiman padat penduduk di Kota Ungaran, Sabtu (14/10/2017) malam.

Polisi menangkap Suluh Prahasto (34), warga Kelurahan Gabahan, Semarang Tengah berikut barang bukti sebanyak 15.588 butir tablet obat berbagai merk.

Kapolsekta Ungaran, Kompol Moh Aslam mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di gang Muria III Bandarjo, Ungaran.

"Banyak orang keluar masuk dari kos tersebut dan setiap yang keluar pada bawa bungkusan. Warga yang curiga lantas lapor ke petugas," kata Aslam saat gelar kasus di Mapolsekta Ungaran, Selasa (17/10/2017) siang.

(Baca juga: Polisi Temukan Gudang dan Pabrik Obat Terlarang di Tangerang)

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Satreskrim Polsek Ungaran mendatangi kos tersangka. Saat petugas memaksa masuk, tersangka tengah berduaan dengan teman wanitanya.

Selanjutnya petugas disaksikan ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam obat-obatan yang dijual bebas oleh pelaku tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan.

"Pelaku juga tidak punya pendidikan atau keahlian di bidang kefarmasian. Saat diinterogasi pelaku mengaku barang itu miliknya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos pelaku antara lain, 830 strip obat merk Trihexyphenid, masing-masing berisi 10 butir tablet.

Lalu 6 botol obat merk Hexymer 2 dengan isi setiap botol sebanyak 1.000 butir tablet dan ditambah 70 butir tablet yang berada di dalam kantong plastik dengan total sebanyak 6.070 butir.

(Baca juga: Polisi Sebut Baru Pertama Kali Temukan Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong)

Kemudian 400 butir tablet obat merk Alprazolam, 110 butir tablet obat merk Riklona, 250 butir tablet obat merk Merlopam dan 458 butir tablet obat merk Yarindu warna putih.

"Total obat yang kami amankan sebanyak 15.588 butir tablet obat berbagai merk," jelasnya.

Selain menyita barang bukti obat-obatan, petugas juga mengamakan barang bukti lain. Yakni, dua buah buku tabungan atas nama pelaku, satu lembar slip transfer ke BCA atas nama Ari Surya Utama, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 3,7 juta.

"Kami juga menemukan satu pucuk sejata air softgun model Jericho 941 warna hitam merk KWC dari sebuah lemari pelaku," tandasnya.

Aslam menambahkan, para pelaku akan kami jerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan kami bawa ke kantor guna dilakukan proses penyidikan," tuntasnya.

Kompas TV Diduga barang haram ini berasal dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com