Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyumas Ajak Pendemo Tolak Angkutan "Online" Bertemu Menhub

Kompas.com - 17/10/2017, 18:45 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Ribuan massa gabungan dari paguyuban pengemudi jasa angkutan konvensional menggelar aksi penolakan angkutan berbasis daring atau online di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2017).

Mereka menuntut Bupati Banyumas, Achmad Husein agar bertindak tegas melarang moda transportasi online beroperasi di Banyumas.

Massa yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas ini mulai berkumpul di Jalan S Parman, Kota Purwokerto, sejak pukul 08.00. Mereka kemudian konvoi hingga berakhir di ruas jalan Alun-alun Purwokerto.

Dalam aksinya, para pengemudi angkutan konvensional ini juga membawa berbagai atribut berisi tulisan bernada penolakan terhadap jasa angkutan online.

(Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Angkutan ?Online? Boleh Beroperasi di Bandung)

Ketua Forum Transportasi Banyumas (Fortas), Toni Kurniawan mengatakan, pihaknya menuntut Bupati Achmad Husein dan Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto menandatangani sejumlah tuntutan massa terkait pelarangan angkutan online.

“Kami kecewa karena surat edaran yang dikeluarkan Bupati sebelum ini juga tidak diindahkan. Angkutan online tetap beroperasi. Bahkan Jumat (13/10/2017), ada satu perusahaan yang buka pendaftaran terus pelatihan di Batalyon 406,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Banyumas memang pernah mengeluarkan surat edaran pelarangan angkutan online berplat hitam. Namun sejauh ini, Toni melihat surat edaran tersebut tidak efektif menghentikan operasional moda transportasi online di Banyumas.

Bahkan dari pengamatan Fortas, banyak taksi online yang masuk ke Banyumas berasal dari luar kota yakni Jakarta sampai Malang.

“Kami ingin bupati tegas, buat dasar hukum yang jelas soal angkutan online, bisa Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati),” ujarnya.

(Baca juga: Pengunjuk Rasa Surati Gubernur Aceh Tolak Angkutan Online)

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husien menganggap aspirasi para pengemudi angkutan konvensional sulit untuk direalisasikan. Sebab hingga kini belum ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat terkait jasa transportasi berbasis online itu. 

“Saya mau tanda tangan (tuntutan aspirasi massa). Tapi dengan satu catatan, kesepakatan ini berlaku sampai nantinya terbit aturan baru pada 1 November,” katanya.

Untuk memfasilitasi aspirasi para pengemudi angkutan konvensional, dia meminta sejumlah perwakilan Fortas untuk ikut bersama dirinya berangkat ke Jakarta menemui Menteri Perhubungan pada Rabu (18/10/2017).

Kompas TV Ada Larangan, Ribuan Sopir Angkutan Online Ini Unjuk Rasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com