BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan roda empat milik pribadi yang kerap parkir di jalan raya depan Mapolda Bengkulu digembosi bannya oleh anggota Divisi Propam, Selasa (17/10/2017).
Panit Hartib Sub Bid Provost Bid Propam Polda Bengkulu, Ipda Tri Qadlaya mengatakan, penggembosan ban mobil tersebut atas perintah langsung Kapolda Bengkulu, Brigjen (Pol) Coki Manurung.
“Ini perintah Kapolda, sebelumnya sudah diingatkan agar kendaraan roda empat tidak boleh parkir di jalan raya depan gedung Mapolda,” ungkap Tri.
Setelah digembosi bannya mobil tersebut ditempeli stiker yang bertuliskan bahwa mobil tersebut telah parkir di tempat yang tidak seharusnya.
Baca juga: Saya Dipukuli Saat Menegur Pomal, Kenapa Mobilku Digembosi...
Tak ada perlawanan dari masyarakat dan pemilik kendaraan saat puluhan kendaraan yang pakir sembarangan tersebut digembosi oleh anggota Propam.