Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Mizwar Usul Ada Taman Wisata di SM Cikepuh, Ini Kata Balai KSDA

Kompas.com - 16/10/2017, 12:43 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sustyo Iriyono mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat resmi usulan penurunan status Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh/Cagar Alam (CA) Cibanteng menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Kalau sudah dituangkan dalam surat resmi pasti segera direspons oleh pihak-pihak yang berwenang," kata Sustyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2017).

Lokasi kedua kawasan konservasi dengan luas 8.530,5 hektar berada di wilayah Kecamatan Ciemas dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kini, kawasan suaka alam tersebut menjadi salah satu bagian terpenting Geopark Ciletuh Palabuharatu. Di antaranya terdapat peninggalan bebatuan berusia jutaan tahun.

Dia menuturkan, usulan penurunan status sebagian kecil dari kawasan konservasi yang berlokasi di wilayah selatan Sukabumi menjadi TWA secara normatif bisa disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga: Deddy Mizwar Usulkan Sebagian Kecil SM Cikepuh Jadi Taman Wisata Alam

"Usulan itu tentunya harus dengan berbagai pertimbangan, dan perlu didahului dengan evaluasi fungsi kawasan," tuturnya.

Pengelolaan kawasan suaka alam itu diatur sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam aturan ini, kawasan suaka alam mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

"Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya,"  kata Sustyo.

"Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya," tambah dia.

Sustyo mengatakan selama ini pihaknya sudah sering menerbitkan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. Untuk kepentingan lainnya seperti kunjungan wisata atau kelokasi pantai Ombak tujuh akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Kita coba respons dan cermati dengan duduk bersama semua pihak untuk diatur bagaimana pintu masuknya menuju kawasan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com