Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Nelayan Sultra Jalani Sidang di Pengadilan Darwin Pekan Depan

Kompas.com - 15/10/2017, 14:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Lima nelayan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditangkap oleh otoritas Australia karena menangkap ikan di perairan "Negeri Kanguru" tersebut akan menjalani sidang di pengadilan setempat pekan depan.

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro, Minggu (15/10/2017), mengatakan, lima nelayan itu kini tahan di Detensi Imigrasi Sementara Mercure Darwin Airport Resort, Australia Utara.

Menurut Goro, pada Jumat (13/10/2017), pihak Konsulat RI di Darwin telah menemui lima nelayan itu, karena baru selesai proses tes kesehatan.

"Sebenarnya juga mereka belum bisa ditemui karena hasil rontgen paru-paru belum keluar, jadi selama wawancara mereka masih memakai masker. Tetapi karena ada permohonan dari Konsul RI di Darwin supaya berita di Tanah Air tidak simpang siur, maka akirnya mereka bisa ditemui secepatnya," ucap Goro.

Baca: Lima Nelayan yang Ditangkap di Australia Ternyata Warga Sultra

Berdasarkan informasi dari Australian Border Force (ABF), lima nelayan itu akan menjalani proses persidangan di pengadilan lokal di Darwin. 


Konsulat RI di Darwin, lanjut Goro, akan melakukan pendampingan selama mereka menjalani sidang.

"Lima nelayan tersebut baru pertama kali tertangkap dan rencana akan masuk pengadilan minggu depan," kata dia. 

Selain mereka menjalani persidangan, kapal yang mereka gunakan untuk menangkap ikan, akan dimusnahkan pada pekan depan juga.

"Nelayan-nelayan tersebut menerima perlakuan yang sangat baik dari Australia,"sebutnya.

Lima nelayan itu lanjut Goro, yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.

Baca: 5 Nelayan Sultra yang Tertangkap di Australia Bawa 24 Ekor Hiu

Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT.

"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing tersebut berasal dari Baubau, "kata Goro.

Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.

Para nelayan ditangkap pada 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba pada 10 Oktober 2017.

"Kami sudah menghubungi konsul RI di Darwin. Mereka masih menunggu sampai selesai pemeriksaan oleh Pihak Australia baru mereka (Konsulat RI) temui," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com