Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Nunukan Denda Pelanggan Rp 7,6 Juta atas Meteran Berbeda Nama

Kompas.com - 14/10/2017, 18:42 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – PT PLN Ranting Nunukan Kalimantan Utara tetap mengenakan denda sebesar Rp 7,6 juta kepada Yohanis Ruruk Linting, pelanggan yang menggunakan meteran listrik atas nama orang lain.

Manager PLN Ranting Nunukan Muhammad Nur mengatakan, tindakan PLN telah sesuai dengan aturan yang ada. Nur menduga Yohanis merupakan korban oknum yang tak bertanggung jawab.

(Baca juga Meteran Listrik Beda Nama, Pelanggan Kaget Dimintai Denda Rp 7,6 Juta)

"Kwh meter yang dipasang bukan yang seharusnya dipasang di rumah Pak Yohanis. Sesuai aturan, ya (kena denda)," ujarnya, Sabtu (14/10/2017).

Nur menambahkan, ada sejumlah kwh meter yang sebenarnya punya PLN dan diperjualbelikan kembali karena tidak dipakai oleh masyarakat. Hal itu tidak diperbolehkan dan harus dilaporkan ke PLN.

Menurut Nur, setiap kwh meter yang dikeluarkan PLN pasti sesuai dengan data permohonan, punya sketsa, dan titik koordinat masing-masing meteran.

Nur menyatakan, jika Yohanis menjadi korban oknum pegawai PLN, ia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

"Masih banyak kejadian di lapangan, masyarakat mengurus kwh meter melalui pihak ketiga. Seharusnya diurus sendiri ke kantor atau secara online," kata dia.

Nur mempersilakan Yohanis melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa dirugikan atas denda tersebut.

(Baca Menipu dengan Mengaku Petugas PLN, Pria Ini Diciduk Polisi)

Terkait pengurusan administrasi pemasangan baru kwh meter, Nur menyarankan calon pelanggan datang langsung ke kantor PLN.

Ketika kwh meter sudah siap pasang di kantor PLN, dipastikan ada kontraktor tertentu yang sudah menjalin kerja sama khusus dengan PLN untuk pemasangan alat di rumah pelanggan.

"Mereka membawa perintah kerja untuk pemasangan kwh meter dari PLN dan juga tidak ada lagi pembayaran," ucapnya.

Sebelumnya, Yohanis terkejut ketika PLN mendendanya sebesar Rp 7,6 juta karena meteran listrik yang dimilikinya bukan atas nama dirinya.

Dia mengaku memasang listrik pada 2012 dengan menggunakan tenaga instalatur yang dimiliki oleh salah satu pegawai PLN Nunukan.

Namun, meteran listrik tersebut tidak atas namanya, tetapi orang lain. Ia sempat menanyakan perbedaan nama itu, namun instalatur memastikan bahwa meteran tersebut sudah sepengetahuan PLN.

Yohanis mengaku tidak akan membayar denda tersebut karena warga di sekitar rumahnya juga mengalami hal sama dan tidak didenda.

"Tetangga saya ada 7 rumah yang menggunakan meteran bukan nama mereka, tapi tidak didenda. Tapi mengapa saya saja yang didenda?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com