Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Sipol, KPUD Kendal Kembalikan Berkas PDI Perjuangan

Kompas.com - 13/10/2017, 21:11 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - KPUD Kendal Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran PDI Perjuangan karena jumlah data dukung belum sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol).

Divisi Hukum KPUD Kendal, Sukron Adin mengatakan, sesuai dengan Sipol, jumlah pendukung harus 1.203 disertai e-KTP/surat keterangan pengganti e-KTP dan KTA partai. Namun, data dukung yang dibawa baru 1.157, sehingga masih kurang 46 buah.

“Tadi berkas pendaftaran diserahkan dan kami terima. Tapi setelah kami periksa, ternyata belum sesuai Sipol,” ujarnya.

Menurut Sukron, sebanyak 16 partai terdaftar di Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Kendal. Terdiri dari 12 partai politik lama, 4 partai baru. Ke-16 partai politik itu, beberapa waktu lalu sudah diundang KPUD Kendal untuk mengikuti sosialisasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

“4 Parpol baru itu, Perindo, Partai Idaman, PSI, dan Partai Berkarya,” tambahnya.

(Baca juga: Minggu, PDI-P Juga Umumkan Pasangan Cagub-Cawagub Sulsel)

Sukron menjelaskan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, mulai dibuka 3 Oktober dan akan ditutup 16 Oktober 2017.

Apabila nanti semua partai tersebut sudah mendaftar dan sesuai ketentuan, maka untuk partai baru akan dilakukan proses administrasi dan verifikasi faktual.  “Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, hanya Parpol baru yang diverifikasi,” ucapnya.

Sukron mengaku, sudah ada beberapa partai yang datang ke KPUD untuk konsultasi, terkait cara pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com