Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut BUMD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 13/10/2017, 20:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama BUMD Kabupaten Sumenep, SAM, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas).

Setelah diperiksa selama 12 jam sejak Jumat (13/10/2017) pagi, mantan direktur utama PT Wira Usaha Sumekar itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Keluar dari ruang penyidikan pukul 17.00 WIB, tersangka sudah mengenakan rompi berwarna merah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, tersangka saat menjabat dirut BUMD Sumenep, diduga menerima jatah bagi hasil pengelolaan migas atau Participating Interest (PI) dari PT Santos Madura Offahore yang melakukan eksplorasi migas di wilayah perairan Sumenep.

"PI yang diterima tidak dilaporkan kepada Pemkab Sumenep," kata Richard.

Baca juga: Mantan Bupati Nias Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi Rp 6 Miliar

Tersangka sebut dia, juga membuka kantor perwakilan di Jakarta, dan secara pribadi membuka rekening bank bentuk rupiah dan dollar AS untuk menampung PI 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.

Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar 773.702 dollar AS. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar. "Jumlah itu sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.

Kompas TV Densus Tipikor muncul dalam RDP Kapolri dengan Komisi III
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com