Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Nias

Kompas.com - 13/10/2017, 15:51 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar pada 2007 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

Kasus yang melibatkan mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha akhirnya dilimpahkan setelah 10 tahun terkendala saksi dan petunjuk. Sebab sebagian saksi sudah meninggal. Karenanya, pelimpahan berkas dibarengi dengan panyerahan tersangka kepada jaksa. 

"Tetapi karena jaksa bilang sudah lengkap (P 21), tersangka kami serahkan," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, Kompol Emanueli Harefa di Mapolres Nias, Jum’at (13/10/2017).

Emanueli mengungkapkan, meski penyidik telah memeriksa 38 saksi termasuk saksi ahli sebanyak 6 orang, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tersangka masih mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha," tuturnya. 

(Baca juga: Mantan Bupati Nias Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi Rp 6 Miliar)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa menuturkan, sejauh ini dari hasil pemeriksaan mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha, membantah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun pihaknya tetap menahan mantan bupati Nias tersebut selama 20 hari ke depan untuk segera dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan bupati Nias tersebut dijerat pasal 2, pasal 3, junto pasal 18, junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kompas TV Marlina Moha tetap mengajukan banding terhadap perkaranya di Pengadilan Tinggi Manado.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com