Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terima Dana Korupsi Bappeda, Bupati Madiun Bilang Hoaks

Kompas.com - 12/10/2017, 09:55 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Bupati Madiun Muhtarom membantah dirinya dan sejumlah pejabat menerima aliran dana dari Sri Utami, tersangka kasus korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

Baginya, tuduhan aliran dana ke dirinya dan sejumlah pejabat hanyalah informasi hoaks dan membuat citra Pemkab Madiun buruk.

"Semua keluarga stres dan menjadi opini pemerintah Kabupaten Madiun tidak bagus. Jadi semuanya tidak menutup kemungkinan itu hoakslah," kata Muhtarom kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).

Ia dikonfirmasi terkait curahan hati tersangka Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Sekda Madiun, Sri Utami yang menyebut dana yang dituduhkan dikorupsi dibagi ke sejumlah pejabat Pemkab Madiun.

Muhtarom mengatakan bila mendapatkan aliran dana itu tidak akan membuatnya kaya.

"Tidak ada seperti pada zaman seperti ini. Kalau mendapatkan itu juga tidak membuat kaya, dan kalau tidak mendapatkan juga tidak akan membuat miskin. Kan percuma," tandas Muhtarom.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana menyatakan akan melihat perkembangan pada persidangan terlebih dahulu terkait adanya aliran dana korupsi Bappeda Madiun ke sejumlah pejabat.

Sebab, saat diperiksa, semua pejabat yang disebut tersangka Sri Utami menerima uang darinya mengelak semua. "Semuanya mengelak karena tidak ada buktinya," kata Made.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Bappeda Madiun "Curhat" Merasa Jadi Tumbal

Ditanya mengapa atasan Sri Utami tidak dijadikan tersangka, Made mengatakan sementara kasus yang bisa dibuktikan adalah Sri Utami. Untuk menjerat atasannya, penyidik harus memiliki bukti.

"Kalau tersangka Sri Utami menyatakan ada perintah harus ada buktinya. Perintah itu seperti apa tertulis atau seperti apa. Harus ada buktinya," kata Made.

Diberitakan sebelumnya, merasa jadi tumbal kasus korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar, tersangka Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Madiun, Sri Utami "curhat" lewat tulisan tangannya.

Kepada penasihat hukumnya, Prijono SH, tersangka Utami melalui tulisan tangannya menyebutkan uang yang dituduhkan dikorupsi itu dibagi-bagi kepada beberapa pejabat.

"Ya, secara tertulis tangan dia (tersangka Utami) memberikan tulisan-tulisan kepada saya tentang orang yang menerima uang darinya. Dan, dia menyebut si A, B, C, D sampai Z. Jadi rata gitu. Ada yang terima 25 juta, 20 juta, 10 juta dan 34 juta rupiah," ujar Prijono saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2017).

Ditanya siapa yang menyuruh kliennya memberikan kepada pejabat tersebut, Prijono mengatakan atas perintah atasannya. Sebab, tidak mungkin kliennya berani memberikan uang itu tanpa perintah atasannya.

Kompas TV Ini merupakat rapat pleno pertama yang dipimpin Setya Novanto pasca keluar dari rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com