Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Wali Kota Batu, Dosen Unibraw Tak Hadiri Pemeriksaan

Kompas.com - 11/10/2017, 22:56 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Yusuf Risanto, seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya tidak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017).

Sesuai jadwal, Yusuf akan diperiksa sebagai saksi atas Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko yang menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Yusuf tidak hadir karena yang bersangkutan saat ini sedang di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kompas.com.

Priharsa mengatakan, Yusuf sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Namun Priharsa belum memastikan Yusuf menempuh pendidikan di negara mana.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Batu, KPK Periksa Dosen Universitas Brawijaya dan Aktivis Sepak Bola

Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yusuf. "Belum karena dia lagi pendidikan di sana," jelasnya.

Priharsa tidak menyebutkan peran Yusuf dalam kasus itu. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik membutuhkan informasi dari Yusuf. "Secara detail nggak bisa disampaikan. Tapi dia dinilai penyidik memiliki informasi yang perlu untuk diklarifikasi," ucapnya.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusuf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Iwan Budianto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Hotel Ijen Suites dan Hariyanto Iskandar selaku Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia. Keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kepemimpinan Eddy Rumpoko di Kota Batu digantikan oleh wakilnya, Punjul Santoso sebagai Plt Wali Kota Batu.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com